Perencanaan Partisipatif adalah suatu proses untuk menghasilkan rencana yang dilakukan oleh semua
pihak yang
terkait
dengan bidang
yang direncanakan
secara bersama – sama
(partisipatif) dan
terbuka
yang dimulai dari penjajagan kebutuhan
/ permasalahan dan potensi sampai dengan penentuan program/ kegiatan.
Dalam Program
Peningkatan
Kualitas
Permukiman
di Perkotaan
(P2KP)
khususnya untuk penanganan
Kumuh Prioritas Tahun 2015,
kegiatan Perencanaan Partisipatif merupakan kegiatan
yang harus dilakukan. Agar Pelaksanaan
kegiatan penanganan kumuh dapat
terlaksana
dengan cepat dan tepat sesuai kebutuhan masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait (Pemda dan Kontraktor).
Mengingat bahwa pelaksanaan kegiatan fisik penanganan Kumuh Prioritas tahun 2015 harus dilaksanakan
secepatnya, maka metodologi
Perencanaan
Partisipatif dilakukan juga
dengan cara cepat, akan tetapi tidak meninggalkan kaidah partisipatif (keterlibatan banyak pihak), di dalam prosesnya.
B. TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya perencanaan partisipatif ini adalah:
-
Melakukan Identifikasi
Kebutuhan
Masyarakat
berdasarkan Profil Desa/Kelurahan kumuh yang sudah ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota
- Menyusun Rencana Tahunan
Pembangunan
Infrastruktur
Permukiman
(Renta PIP)
sebagai bahan untuk pelaksanaan
prioritas Kumuh tahun 2015
-
Menyusun Prioritas Rencana
Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang
akan dilaksanakan oleh masyarakat pada Tahun 2015 dengan dana Channeling 1
M yang disedikan dari Direktorat Pengembangan Permukiman Ditjen Cipta Karya
C. KELUARAN
Output yang diharapkan dari Kegiatan Perencanaan Partisipatif ini adalah:
- Rumusan Permasalahan sesuai
dengan 7 indikator Kumuh yang
telah
ditetapkan
Oleh Direktorat Pengembangan Permukiman
- Tersusunnya Rencana Tahunan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (Renta PIP)
di kawasan kumuh
- Tersusunnya Prioritas Rencana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur yang
akan dilaksanakan oleh masyarakat dengan dana Channeling Direktorat Bangkim sebesar
1 Milyar rupiah
D. PRINSIP-PRINSIP
Walaupun kegiatan Perencanaan Partisipatif ini harus dilakukan secara cepat dan tepat, tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif itu
sendiri, yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam perumusan masalah dan juga kegiatan. Oleh karena itu Beberapa hal prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan Perencanaan Partisipatif ini adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Mengutamakan Yang Terabaikan (Keberpihakan)
Pada umumnya, sebagian
besar
lapisan masyarakat
tetap
berada di pinggir arus pembangunan
yang berjalan cepat. Karena itu, prinsip pertama Pemetaan Masyarakat (CSS) ialah mengutamakan masyarakat yang terabaikan tersebut agar memperoleh kesempatan untuk
memiliki peran
dan mendapat
manfaat dalam kegiatan
program
pembangunan. Fasilitator diharapkan
mampu mendorong keterlibatan aktif masyarakat kumuh dan terkumuh serta perempuan dalam
No comments:
Post a Comment