Wednesday, May 6, 2015

PANDUAN PERENCANAAN PARTISIPATIF PROGRAM 100 0 100 (PENANGANAN KUMUH) TAHUN 2015

A. PENGERTIAN

Perencanaan   Partisipatif   adalah   suatu   proses   untuk   menghasilkan   rencana   yang dilakukan  oleh  semua  pihak  yang  terkait  dengan  bidang  yang  direncanakan  secara bersama   sama  (partisipatif)  dan  terbuka  yang  dimulai  dari  penjajagan  kebutuhan  / permasalahan dan potensi sampai dengan penentuan program/ kegiatan.

Dalam  Program  Peningkatan  Kualitas  Permukiman  di  Perkotaan  (P2KP)  khususnya untuk penanganan Kumuh Prioritas Tahun 2015, kegiatan Perencanaan Partisipatif merupakan  kegiatan  yang  harus  dilakukan.  Agar  Pelaksanaan  kegiatan  penanganan kumuh   dapat   terlaksana   dengan   cepat   dan   tepat   sesuai   kebutuhan   masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait (Pemda dan Kontraktor).

Mengingat bahwa pelaksanaan kegiatan fisik penanganan Kumuh Prioritas tahun 2015 harus  dilaksanakan  secepatnya,  maka  metodologi  Perencanaan  Partisipatif  dilakukan juga dengan cara cepat, akan tetapi tidak meninggalkan kaidah partisipatif (keterlibatan banyak pihak), di dalam prosesnya.
B. TUJUAN

Tujuan dilaksanakannya perencanaan partisipatif ini adalah:
-   Melakukan  Identifikasi  Kebutuhan  Masyarakat  berdasarkan  Profil  Desa/Kelurahan kumuh yang sudah ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota
-   Menyusun  Rencana  Tahunan  Pembangunan  Infrastruktur  Permukiman  (Renta PIP)
sebagai bahan untuk pelaksanaan prioritas Kumuh tahun 2015
-   Menyusun   Prioritas   Rencana   Kegiatan   Pembangunan   Infrastruktur   yang   akan dilaksanakan oleh masyarakat pada Tahun 2015 dengan dana Channeling 1 M yang disedikan dari Direktorat Pengembangan Permukiman Ditjen Cipta Karya

C. KELUARAN

Output yang diharapkan dari Kegiatan Perencanaan Partisipatif ini adalah:
-    Rumusan  Permasalahan  sesuai  dengan  7  indikator  Kumuh  yang  telah  ditetapkan
Oleh Direktorat Pengembangan Permukiman
-    Tersusunnya Rencana Tahunan Pembangunan Infrastruktur Permukiman (Renta PIP)
di kawasan kumuh
-    Tersusunnya  Prioritas  Rencana  Kegiatan  Pembangunan  Infrastruktur  yang  akan dilaksanakan oleh masyarakat dengan dana Channeling Direktorat Bangkim sebesar
1 Milyar rupiah

D. PRINSIP-PRINSIP

Walaupun kegiatan Perencanaan Partisipatif ini harus dilakukan secara cepat dan tepat, tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif itu sendiri, yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam perumusan masalah dan juga kegiatan. Oleh karena itu Beberapa hal prinsip yang harus dipegang dalam pelaksanaan Perencanaan Partisipatif ini adalah sebagai berikut:

a.   Prinsip Mengutamakan Yang Terabaikan (Keberpihakan)
Pada  umumnya,  sebagian  besar  lapisan  masyarakat  tetap  berada  di pinggir  arus pembangunan   yang   berjalan   cepat.   Karena   itu,   prinsip      pertama   Pemetaan Masyarakat (CSS) ialah mengutamakan  masyarakat yang terabaikan tersebut agar memperoleh   kesempatan   untuk  memiliki  peran  dan  mendapat   manfaat  dalam kegiatan  program  pembangunan.  Fasilitator  diharapkan  mampu  mendorong keterlibatan   aktif   masyarakat   kumuh   dan   terkumuh   serta   perempuan   dalam

No comments:

Post a Comment

Blogger news